- Hak Mahasiswa
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut:
- Menggunakan Kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam mengkaji ilmu pengetahuan dan seni atas dasar norma susila dan tatakrama yang berlaku dalam lingkungan akademik.
- Memperoleh layanan akademik dan pengajaran sebaik-baiknya sesuai degan minat bakat, kegemaran, dan kemampuan serta memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan hasil studi.
- Menggunakan fasilitas institut dalam rangka pengembangan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan untuk kelancaran proses belajar melalui perwakilan organisasi kemahasiswaan melalui prosedur yang ada.
- Mendapat bimbingan penyelesaian studi oleh tenaga pengajar yang bertanggung jawab (dosen wali, dosen pembimbing tugas akhir)
- Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa yang ada di institut dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
- Mendapatkan bimbingan dalam kegiatan kemahasiswaan.
- Mendapat penghargaan atas prestasi yang diperoleh
- Kewajiban mahasiswa
- Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di ISBI Bandung
- Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan Institut
- Menjaga kewibawaan dan nama baik Institut serta menjunjung tinggi kebudayaan Nasional
- Menghargai harkat dan nilai-nilai yang terdapat dalam ruang lingkup seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Ikut serta menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan dan kegiatan kemahasiswaan (kecuali bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Mengikuti perkuliahan yang tepat waktu sesuai dengan jadwal yabg ditetapkan.
- Dapat menyelesaikan studinya dengan lebih awal dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
- Mengikuti kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan panduan Simkatmawa IKU
- Mematuhi dan menjaga ketertiban kampus sesuai dengan panduan Kode Etik Mahasiswa.
- Larangan bagi Mahasiswa
- Melakukan kegiatan politik praktis di lingkungan kampus.
- Membuat kegiatan dan pernyataan yang menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras).
- Mengikuti program perkuliahan dan program kemahasiswaan tanpa memenuhi persyaratan sebagai mahasiswa aktif
- Menggunakan fasilitas lembaga tanpa izin pejabat yang terkait.
- Membuat pernyataan atau tindakan yang mengatasnamakan lembaga dan organisasi kemahasiswaan tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
- Bertingkah laku yang dapat merusak citra alamamater, seperti sikap “premanisme”.
- Memakai dan mengedarkan narkoba
- Meminum minuman keras, menjual dan mengedarkan minuman keras di kampus.
- Melakukan kecurangan akademik, seperti plagiat tulisan ilmiah, karya seni, serta pemalsuan surat-surat penting, dan memalsukan nilai.
- Sanksi
- Apabila Mahasiswa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan dikenai sanksi akademik dan sanksi non akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku